Kelas : 2EB26
Npm : 20212512
I.
Pengetian
Koperasi
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Jadi dapat di artikan koperasi merupakan
kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi
kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran
para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Adapun ciri-ciri koperasi :
- -Dilihat dari segi perilakunya
Koperasi
didirikan oleh orang-seorang atau warga masyarakat berekonomi lemah karena
keterbatasan ekonominya dan tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi
melalui bentuk-bentuk perusahaan selain koperasi.
- -Dilihat dari segi tujuannya
Untuk
memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- -Dilihat dari segi hubungan dengan negara
Sebagai
salah satu perilaku ekonomi , peranan koperasi dalam perekonomian suatu negara
akan sangat ditentukan oleh sistem perekonomian dan sistem politik yang di anut
oleh negara yang bersangkutan, yang mana memberikan manfaat besar bagi
perkembangan negara tersebut. Hal ini
dapat dilihat dari faktor historis dan faktor ekonomis.
II. Prinsip-prinsip
ekonomi koperasi:
Ø Prinsip munkner :
- -Keanggotaan
bersifat sukarela
- -Keanggotaan terbuka
- -Pengembangan anggota
- -Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- -Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokrasi
- -Modal berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
- -Efiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- -Perkumpulan dengan sukarela
- -Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- -Pendidikan anggota
Ø Prinsip rochdale :
- -Pengawasan secara demokratis
- -Keanggotaan yang terbuk
- -Bunga atas modal dibatasi
- -Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- -Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- -Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
- -Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
- -Netral terhadap politik dan agama
Ø Prinsip raiffeisen :
- -Swadaya
- -Daerah kerja terbatas
- -SHU untuk cadangan
- -Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- -Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- -Usaha hanya kepada anggota
-
-Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
Ø Prinsip herman schulze
- -Swadaya
- -Daerah kerja tak terbatas
- -SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
anggota terbatas
- -Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- -Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Ø Prinsip ICA
- -Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
- -Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
- -Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
ang erat baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Ciri –ciri khas ekonomi koperasi :
·
-Sifat
keanggotaan
·
-Pembagian
keuntungan
·
-Hubungan
personal antara organisasi dan manajer
·
-Keterlibatan
pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
·
-Hubungan
organisasi dan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar