Nama : Ajeng Madyatri Hartanti
Kelas : 2EB26
Npm : 20212512
Koperasi
di Indonesia
Koperasi
pertamakali diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja diPurwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang pada
rentenir. Koperasi tersebut berkembang pesat. Belanda yang khawatir koperasi
akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang
isinya yaitu:
1.
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2.
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3.
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4.
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin
Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda
akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan
dari
UU no. 431 seperti :
1.
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2.
Bisa menggunakan bahasa daerah
3.
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan
bisa didaerah setempat
Cita-cita
dan semangat R. Aria Wiriatmadjadilanjutkan oleh De Walf Van Westerrode dimana
falsafahnya sifat tolong menolong pada masyarakat Jawa dapat dijadikan dasar untuk
menghidupkan koperasi seperti apa yang pernah dilihatnya. Tapi cita-cita
tersebut tidaklah mulus, walaupun cita-cita itu kurang menggembirakan tetapi
lembaga penolong kaum kecil sudah mulai dikenal, kegagalan bukan dari unsur
kekurangan tetapi karena ekonomi saat itu dalam keadaan kurang baik (Masiyah
Kholmi, 1995). Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Hambatan-hambatan pertumbuhan koperasi di Indonesia disebabkan oleh hal-hal
berikut:
1.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk berkoperasi
2.
Trauma masa lalu yang membuat masyarakat merasa curiga terhadap koperasi
3. Rendahnya
pengetauan masyarakat tentang koperasi.
Koperasi
berlandaskan hukum
-
-Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
undang-undang No.12 ekonomi rakyat yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
penghimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan ,dsb) serta hukum dagang
dan hukum pajak.
Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4) yang berbunyi: Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kemerdekaan,
efesiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,serta
dengan menjaga keseimbangankemajuan dan kesatuan nasional. Isi pasal tersebut
di atas seyogyanya dapat mendorong terhadap pertumbuhan dan perkembangan hukum
koperasi Indonesia
yang memiliki asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
-
-Menurut undang-undang No.25 tahun 1992
pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional , serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa beroganisasi bagi pelajar bangsa. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
oktober 1992, ditandatangani oleh presiden RI Soeharto dan diumumkan pada
lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Namun dengan
terbitnya Undang-undang 25 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar