Sabtu, 19 Oktober 2013

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia


Nama       : Ajeng Madyatri Hartanti
Kelas        : 2EB26
Npm         : 20212512

Koperasi di Indonesia
Koperasi pertamakali diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja diPurwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang pada rentenir. Koperasi tersebut berkembang pesat. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu:
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan
dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat

Cita-cita dan semangat R. Aria Wiriatmadjadilanjutkan oleh De Walf Van Westerrode dimana falsafahnya sifat tolong menolong pada masyarakat Jawa dapat dijadikan dasar untuk menghidupkan koperasi seperti apa yang pernah dilihatnya. Tapi cita-cita tersebut tidaklah mulus, walaupun cita-cita itu kurang menggembirakan tetapi lembaga penolong kaum kecil sudah mulai dikenal, kegagalan bukan dari unsur kekurangan tetapi karena ekonomi saat itu dalam keadaan kurang baik (Masiyah Kholmi, 1995). Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Hambatan-hambatan pertumbuhan koperasi di Indonesia disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk berkoperasi
2. Trauma masa lalu yang membuat masyarakat merasa curiga terhadap koperasi
3. Rendahnya pengetauan masyarakat tentang koperasi.

Koperasi berlandaskan hukum
-        -Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut undang-undang No.12 ekonomi rakyat yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai penghimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan ,dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Era reformasi sejauh pengamatan penulis, pada era reformasi ini belum menunjukkan kemajuan berarti dalam hal pembinaan dan pengembangan koperasi bahkan dalam beberapa hal mengalami kemunduran. Salah satu indikasinya adalah dengan berubahnya status Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang bercirikan tehnis operasional menjadi Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (pada KabinetIndonesia Bersatu; Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah –UMKM-) yang bercirikan tehnis strategis. Di pihak lain dalam perkembangan hukum koperasi terdapat kemajuan melalui Amandemen 
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4) yang berbunyi: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kemerdekaan, efesiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangankemajuan dan kesatuan nasional. Isi pasal tersebut di atas seyogyanya dapat mendorong terhadap pertumbuhan dan perkembangan hukum koperasi Indonesia yang memiliki asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


-        -Menurut undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional , serta mengembangkan kreativitas dan jiwa beroganisasi bagi pelajar bangsa. Undang-undang  ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 oktober 1992, ditandatangani oleh presiden RI Soeharto dan diumumkan pada lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Namun dengan terbitnya Undang-undang 25 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar