Selasa, 29 Oktober 2013

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia





Nama    : Ajeng Madyatri Hartanti
Npm      : 20212512
Kelas     : 2EB26



Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.
Dari kerangka pendekatan dan pemikiran yang bersifat integral di atas, maka jelaslah bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Koperasi ini pada gilirannya akan memberikan dampak berupa peningkatan kesejahteraan mereka. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.
Dibawah ini Persamaan Prinsip Ekonomi Koperasi dengan Prinsip Ekonomi Indonesia (Ekonomi Pancasila):
Prinsip Koperasi menurut UU No. 5 Tahun 1992:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan
  • Kerjasama antar koperasi perkoperasian
Pada dasarnya prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti yang kita ketahui bahwa isi dari prinsip – prinsip ekonomi koperasi amat sangat dapat diimplementasikan bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari kemajemukan penduduknya yang sebagian besar terdiri dari golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM). Koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Selain itu, koperasi juga berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan yang dianut bangsa Indonesia. Tetapi agar koperasi dapat berperan sebagaimana mestinya maka koperasi harus terhindar dari unsur politik dan kepentingan perorangan atau kelompok.
Dengan kata lain, sistem koperasi yang berbasis pada asas kekeluargaan mengajak kita untuk memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, penerapan prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri sehingga akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

Sabtu, 19 Oktober 2013

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia


Nama       : Ajeng Madyatri Hartanti
Kelas        : 2EB26
Npm         : 20212512

Koperasi di Indonesia
Koperasi pertamakali diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja diPurwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang pada rentenir. Koperasi tersebut berkembang pesat. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu:
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan
dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat

Cita-cita dan semangat R. Aria Wiriatmadjadilanjutkan oleh De Walf Van Westerrode dimana falsafahnya sifat tolong menolong pada masyarakat Jawa dapat dijadikan dasar untuk menghidupkan koperasi seperti apa yang pernah dilihatnya. Tapi cita-cita tersebut tidaklah mulus, walaupun cita-cita itu kurang menggembirakan tetapi lembaga penolong kaum kecil sudah mulai dikenal, kegagalan bukan dari unsur kekurangan tetapi karena ekonomi saat itu dalam keadaan kurang baik (Masiyah Kholmi, 1995). Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Hambatan-hambatan pertumbuhan koperasi di Indonesia disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk berkoperasi
2. Trauma masa lalu yang membuat masyarakat merasa curiga terhadap koperasi
3. Rendahnya pengetauan masyarakat tentang koperasi.

Koperasi berlandaskan hukum
-        -Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut undang-undang No.12 ekonomi rakyat yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai penghimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan ,dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Era reformasi sejauh pengamatan penulis, pada era reformasi ini belum menunjukkan kemajuan berarti dalam hal pembinaan dan pengembangan koperasi bahkan dalam beberapa hal mengalami kemunduran. Salah satu indikasinya adalah dengan berubahnya status Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang bercirikan tehnis operasional menjadi Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (pada KabinetIndonesia Bersatu; Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah –UMKM-) yang bercirikan tehnis strategis. Di pihak lain dalam perkembangan hukum koperasi terdapat kemajuan melalui Amandemen 
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4) yang berbunyi: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kemerdekaan, efesiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangankemajuan dan kesatuan nasional. Isi pasal tersebut di atas seyogyanya dapat mendorong terhadap pertumbuhan dan perkembangan hukum koperasi Indonesia yang memiliki asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


-        -Menurut undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional , serta mengembangkan kreativitas dan jiwa beroganisasi bagi pelajar bangsa. Undang-undang  ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 oktober 1992, ditandatangani oleh presiden RI Soeharto dan diumumkan pada lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Namun dengan terbitnya Undang-undang 25 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku.

Sabtu, 05 Oktober 2013

Kegiatan sehari-hari



Haloww namaku ajeng ,umurku 18thn kuliah di universitas gunadarma semester 3. Kegiatan sehari-hari aku mulai dari subuh seperti biasa melaksanakan ibadah shalat subuh, sebelum berangkat kuliah aku membantu ibuku untuk membereskan pekerjaan rumah setelah semuanya selesai aku bergegas berangkat kuliah, dengan semangat dan niat yang baik untuk mencari ilmu dikampus. Setelah jam kuliah habis memasuki waktu dzuhur aku pun begegas melaksanakan shalat bersama teman-teman setelah selesai aku berbincang-bincang dengan teman-temanku, kadang sehabis itu juga jika ada tugas atau ujian kami mengadakan belajar bersama. Karena di kampusku tidak ada kegiatan lagi jadi setiap harinya seperti itu saja. Sorenya aku istirahat sambil menonton televisi, memasuki waktu maghrib dan isya seperti biasa melaksakan ibadah shalat tapi setelah shalat isya aku menyempatkan diri untuk membaca al-qur’an, karena bagiku dalam satu hari itu penting untuk membaca al-qur’an walaupun hanya satu ayat. Memasuki larut malam terkadang aku bermalas-malasan yang kadang iseng-iseng baca buku walaupun sebentar dan terbilang aku ini kurang pintar.. hehe, setelah itu main handphone mendengarkan lagu hingga aku mengantuk dan tertidur sampai menjelang pagi dan seterusnya.

Jumat, 04 Oktober 2013

Ibu



Ibu ..
Wajahmu selalu terbayang oleh pikiranku
Terkadang aku membayangkan jika kita terpisahkan dengan dunia yang berbeda

Ibu..
Tanpa dirimu aku takkan bisa terlahir di dunia ini
Tanpa dirimu aku takkan bisa tumbuh hingga dewasa
Tanpa doa darimu aku takkan bisa untuk menjadi orang sukses

Ibu..
Andai waktu menetapkan kita untuk selalu bersama selamanya
Tanpa dirimu aku takkan bisa bersandar kembali jika waktu telah memisahkan kita

Ibu..
Aku sudah banyak sekali berbuat kesalahan denganmu
Maafkan aku ibu jika selama ini aku hanya membuatmu menjadi beban dalam hidupmu
Sungguh hati ini ingin sekali selalu tetap bersamamu
Hingga akhir hayatku telah tiba..

pengertian koperasi, ciri-ciri koperasi, prinsip-prinsip koperasi & ciri khas ekonomi koperasi

Nama    : Ajeng Madyatri Hartanti
Kelas     : 2EB26
Npm      : 20212512

I.        Pengetian Koperasi
      Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
     Jadi dapat di artikan koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi  merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Adapun ciri-ciri koperasi :

-      -Dilihat dari segi perilakunya
Koperasi didirikan oleh orang-seorang atau warga masyarakat berekonomi lemah karena keterbatasan ekonominya dan tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk-bentuk perusahaan selain koperasi.

-      -Dilihat dari segi tujuannya
Untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

-      -Dilihat dari segi hubungan dengan negara
Sebagai salah satu perilaku ekonomi , peranan koperasi dalam perekonomian suatu negara akan sangat ditentukan oleh sistem perekonomian dan sistem politik yang di anut oleh negara yang bersangkutan, yang mana memberikan manfaat besar bagi perkembangan negara tersebut.  Hal ini dapat dilihat dari faktor historis dan faktor ekonomis.

II.     Prinsip-prinsip ekonomi koperasi:

Ø  Prinsip  munkner :
-      -Keanggotaan  bersifat sukarela
-      -Keanggotaan terbuka
-      -Pengembangan anggota
-      -Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-      -Manajemen dan pengawasan dilaksanakan  secara demokrasi
-      -Modal berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-      -Efiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-      -Perkumpulan dengan sukarela
-      -Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-      -Pendidikan anggota

Ø Prinsip rochdale :
-      -Pengawasan secara demokratis
-      -Keanggotaan yang terbuk
-      -Bunga atas modal dibatasi
-     -Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-      -Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-      -Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-      -Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
-      -Netral terhadap politik dan agama

Ø Prinsip raiffeisen :
-      -Swadaya
-      -Daerah kerja terbatas
-      -SHU untuk cadangan
-      -Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-      -Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-      -Usaha hanya kepada anggota
-      -Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

Ø Prinsip herman schulze
-      -Swadaya
-      -Daerah kerja tak terbatas
-      -SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan anggota terbatas
-      -Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-      -Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Ø Prinsip ICA
-      -Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-      -Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-      -Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama ang erat baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.



Ciri –ciri khas ekonomi koperasi :

·        -Sifat keanggotaan
·        -Pembagian keuntungan
·        -Hubungan personal antara organisasi dan manajer
·        -Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
·        -Hubungan organisasi dan masyarakat